Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Cukai Rokok Naik 10,04% Berlaku Januari 2018

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 19 Oktober 2017 |16:32 WIB
Catat! Cukai Rokok Naik 10,04% Berlaku Januari 2018
Sumber Foto: Setkab
A
A
A

Kenaikan cukai sebesar 10,04% ini, lanjut Menkeu, dibarengi juga dengan perubahan dari sisi pengelompokan, dimana komposisi dari masing-masing, antara rokok yang sifatnya adalah produksi mesin dengan produk tangan itu juga berbeda.

Baca Juga: Cukai Rokok Diprediksi Naik hingga 9% Tahun Depan, Sejauhmana Imbasnya ke Industri Rokok?

Sekadar informasi, rapat terbatas itu dihadiri oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Mensesneg Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement