Namun, salah satu yang digarisbawahi oleh Enggar adalah penerimaan dari retribusi, di mana banyak daerah mengalokasikan retribusi yang didapat dari pedagang pasar sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya, pengelolaan pasar tidak mendapatkan jatah retribusi tersebut. Sebaiknya, kata Enggar dana retribusi tidak 100% masuk ke PAD.
"Kita mau usulkan retribusi itu masuk di unit atau perusahaan daerah apapun itu si pengelola pasar menerima dan membukukan itu sebagai penerimaan kemudian pengeluarannya apa aja" kata dia.
"Mengelolanya ajukan lagi anggaran. nunggu anggaran keluar, baru bisa dikelola, lalu dibukukan menjadi unit sendiri. Ada penerimaan dari retribusi, akan keliatan kan, gampang diauditnya," jelas Enggar.
Di tempat yang sama, Ketua Pengelola Pasar Rakyat Gorontalo Arman Lalu menjelaskan, saat ini pengelolaan pasar terkesan masih ada intervensi dari pemerintah daerah. Sehingga, pengelola pasar tidak berjalan mandiri.
"Seperti parkirnya, sekarang ini kan melalui perhubungan, kebersihannya ke lingkungan hidup. Semuanya itu biaya pasarmya masuk ke Desperindag," jelas dia.