Kendati demikian, menteri Susi menegaskan bahwa perusahaan asing yang ingin mengalihkan industri pengolahannya di Indonesia, dilarang keras mengoperasikan kapal penangkapannya di perairan dalam negeri.
"Silahkan masuk dan membangun pabrik pengolahan di Indonesia tetapi dilarang keras kapal ikan asing beroperasi melakukan penangkapan di perairan Indonesia," tegasnya.
Baca Juga: Menteri Susi Ingin Produk Perikanan RI Masuk ke Jepang Bebas Tarif
Pada 2012 PDB perikanan Indonesia adalah Rp184,25 triliun dan berkontribusi sebesar 2,14 % terhadap PDB nasional.