Baca Juga: Perketat Subsidi, Menteri Susi Prioritaskan Nelayan Kapal 10 Gt
Kendati demikian, menteri Susi menegaskan bahwa perusahaan asing yang ingin mengalihkan industri pengolahannya di Indonesia, dilarang keras mengoperasikan kapal penangkapannya di perairan dalam negeri.
"Silahkan masuk dan membangun pabrik pengolahan di Indonesia tetapi dilarang keras kapal ikan asing beroperasi melakukan penangkapan di perairan Indonesia," tegasnya.
(Widi Agustian)