MALUKU TENGAH – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, sektor perikanan Indonesia telah mengalami kemajuan. Walau begitu, Menteri Susi tidak menampik jika masih ada petugas dan bawahannya yang bertindak "nakal" di lapangan.
"Masih banyak petugas yang nakal di lapangan contohnya nelayan Filipina bisa masuk dan bekerja di Ambon dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) Bitung. Seperti ini kalau bukan oknum aparat lalu siapa yang main," ujarnya, Minggu (22/10/2017).
Dia menambahkan, ketegasan memberantas ilegal fishing di lapangan, juga terkadang tertumbuk dengan kenyataan bahwa di level bawah masih banyak aparat yang nakal, di samping kebijakan pimpinan daerah yang bertolak belakang dengan berbagai upaya pemberantasan yang dilakukan.
"Saya bahkan harus berantem (beradu argumen) dengan pejabat di negara karena kebijakan mereka bertolak belakang dengan pemberantasan ilegal fishing," tandasnya.
Baca Juga: Menteri Susi Ingin Produk Perikanan RI Masuk ke Jepang Bebas Tarif
Menteri Susi yang berkunjung ke Pulau Banda dalam rangka kegiatan tutup sasi lobster serta buka sasi sekaligus panen kerang lola, menegaskan, ekspor produk perikanan Indonesia terus meningkat dan diperkirakan akan mencapai tujuh % hingga akhir 2017, sedangkan impor mengalami penurunan hingga 70 %.
Dia mengatakan, banyak perusahaan perikanan saat ini di sejumlah negara termasuk Thailand ingin relokasi industri pengolahannya ke Indonesia.
Diantaranya perusahaan Aneka Tuna di Thailand yang berkeinginan beroperasi di Indonesia dikarenakan kesulitan bahan baku produksi.
"Jadi mereka tidak perlu menangkap ikan di perairan Indonesia. Tinggal beli saja dari nelayan yang melakukan penangkapan. Kita undang semua perusahaan pengolahan produk perikanan untuk masuk dan berusaha ke Indonesia," katanya.
Baca Juga: Perketat Subsidi, Menteri Susi Prioritaskan Nelayan Kapal 10 Gt
Kendati demikian, menteri Susi menegaskan bahwa perusahaan asing yang ingin mengalihkan industri pengolahannya di Indonesia, dilarang keras mengoperasikan kapal penangkapannya di perairan dalam negeri.
"Silahkan masuk dan membangun pabrik pengolahan di Indonesia tetapi dilarang keras kapal ikan asing beroperasi melakukan penangkapan di perairan Indonesia," tegasnya.
(Widi Agustian)