Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Taksi Online Wajib Pasang Stiker, Kemenhub: Agar Tak Salah Paham

Trio Hamdani , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2017 |15:35 WIB
Taksi <i>Online</i> Wajib Pasang Stiker, Kemenhub: Agar Tak Salah Paham
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia pun mengakui bahwa saat ini aturan mengenai stiker masih dipersoalkan. Oleh karenanya sosialisasi tengah dilakukan terus agar nanti ketika diimplementasikan tidak membutuhkan masa transisi yang terlalu lama.

"Stiker itu sebenarnya untuk menandakan supaya tak terjadi kesalahpahaman. selama ini terjadi kesalahpahaman kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan sewa khusus, akhirnya banyak kendaraan pribadi yang 'babak belur' dikira angkutan sewa khusus karena terjadi gesekan di lapangan," paparnya.

Baca Juga: Menhub Sosialisasikan Revisi Aturan Taksi Online di Tujuh Kota

Stiker, tambah dia, juga untuk melakukan kontrol terhadap kuota angkutan taksi online yang beroperasi di tiap-tiap wilayah. Di negara lain pun kata dia nampaknya sudah ada penerapan stiker terhadap angkutan online.

"Karena ada kuota oleh karena itu bagaimana kontrolnya. Nah stikernya itu katanya di negara-negara luar juga menggunakan stiker ya. di Malaysia katanya sudah mengenakan stiker, di Inggris. jadi sebenarnya untuk kontrol," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement