JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat telah merumuskan rancangan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) atau dikenal dengan Permenhub taksi online.
Rencana rumusan Revisi PM 26 Tahun 2017 meliputi argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) kendaraan bermotor, dan peran aplikator.
Baca Juga: Kemenhub Tegaskan Taksi Online Harus Gabung ke Organisasi Resmi!
Dalam revisi PM 26 Tahun 2017, juga ada aturan tambahan, yakni terkait stiker ASK (Angkutan Sewa Khusus), kepemilikan SIM umum sesuai golongannya, kewajiban asuransi, kewajiban aplikator, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup yang berisi pemberlakuan Revisi PM 26 tahun 2017 mulai 1 November 2017.
PLT Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat menjelaskan, aturan baru mengenai penggunaan stiker sebagai bentuk kontrol terhadap angkutan sewa khusus (taksi online).
"Hal-hal lain yang sebelumnya belum diatur di PM 26 terkait dengan stiker. Stiker itu gini, kita tak bisa bayangkan kalau orang usaha enggak jelas. Selama ini kejelasan angkutan umum itu plat kuning. Angkutan sewa sendiri ada tanda-tandanya," jelas dia di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (23/10/2017).