JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana sejumlah perusahaan. Salah satunya adalah PT Dunia Coin Digital.
Baca Juga: 14 Perusahaan Bodong Distop, dari Pengelola Bitcoin hingga Forex
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena perusahaan yang menjual bitcoin ini tidak memiliki izin usaha. Dunia coin digital juga berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga: Catat! Satgas Waspada Investasi Bekukan 14 Perusahaan Bodong, Ini Daftarnya
“Tidak ada izin dan berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam kepada Okezone.