Selanjutnya, panel pengendali kebisingan suara dari bahan serat alam dan limbah tekstil, tekstil teknik dari limbah kain denim untuk penutup hasil pengecoran jalan, serta produksi gum xanthan dari limbah padat tahu dan bakteri xanthomonas untuk mensubstitusi gum xanthan impor.
Baca Juga: Menperin Minta Pelaku Industri Tekstil Kreatif, Jangan Hanya Jadi Tukang Jahit
“Kami berharap, sejumlah hasil litbang tersebut dapat diimplementasikan oleh industri TPT nasional sehingga akan memacu daya saing dan produktivitasnnya serta memperluas pasar ekspor,” ungkapnya.
Selain itu, kegiatan litbang diharapkan dapat membantu mengatasi dalam hal diversifikasi produk serta perbaikan proses produksi dan mutu produk.
Kepala BPPI Ngakan Timur Antara mengingatkan bahwa dalam pengembangan produk-produk tersebut tetap harus mengakomodir ketentuan perundang-undangan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2015 tentang Perindustrian, salah satunya adalah harus menganut prinsip-prinsip industri hijau.
“Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan,” jelasnya.