Baca Juga:
UMP 2018 Naik 8,71%, Bagaimana Perhitungannya?
Simak! Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum Rp675.000 di 2018
Meski dipastikan mengalami kenaikan, kenaikan upah kata Hanif juga mempertimbangkan unsur-unsur pengusaha. Maka semestinya kenaikan upah yang sudah ditetapkan oleh masing-masing provinsi tidak akan mengganggu stabilitas dunia usaha ketika diimplementasikan.
"Kalau tahu-tahu bisa melejit itu kan bisa mengguncangkan dunia usaha dan berdampak pada tenaga kerja juga. Juga kepentingan calon pekerja, mereka-mereka yang masih menganggur yang butuh pekerjaan. Jadi jangan sampai yang sudah bekerja menghambat mereka yang belum bekerja," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)