Baca Juga:
UMP 2018 Naik 8,71%, Bagaimana Perhitungannya?
Simak! Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum Rp675.000 di 2018
Meski dipastikan mengalami kenaikan, kenaikan upah kata Hanif juga mempertimbangkan unsur-unsur pengusaha. Maka semestinya kenaikan upah yang sudah ditetapkan oleh masing-masing provinsi tidak akan mengganggu stabilitas dunia usaha ketika diimplementasikan.
"Kalau tahu-tahu bisa melejit itu kan bisa mengguncangkan dunia usaha dan berdampak pada tenaga kerja juga. Juga kepentingan calon pekerja, mereka-mereka yang masih menganggur yang butuh pekerjaan. Jadi jangan sampai yang sudah bekerja menghambat mereka yang belum bekerja," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.