Menteri Ke tenagakerjaan M Hanif Dakhiri menegaskan pene tapan UMP 2018 menjadi kewenangan gu bernur dan harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 ten tang Peng upahan. “Jadi, bu - kan saya yang me ne tapkan besaran kenaikannya. Yang menetapkan UMP-nya itukan gubernur sesuai dengan kewenang an - nya. Datanya itu berasal dari BPS (Badan Pusat Statistik). Itulah yang saya informasikan melalui surat edaran,” kata Hanif di Jakarta. UMP 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017. Dalam surat edaran tersebut, kenaikan UMP 2018 dihitung ber dasarkan data inflasi nasional dan per - tumbuhan ekonomi nasio nal (per tumbuhan produk domestik bruto) yang bersumber dari BPS.
Dalam surat edaran itu disebutkan inflasi nasional periode September 2016-September 2017 sebesar 3,72% dan per tum - buhan produk domestik bruto (PDB) sebesar 4,99% sehingga besaran kenaikan UMP 2018 adalah sebesar 8,71%. Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta James Arifin Sianipar meminta penetapan UMP DKI 2018 ditentukan dengan seadil-adilnya. Artinya, angka kenaikan UMP yang ditetapkan tidak boleh merugikan pekerja, tapi tidak boleh juga membebankan perusahaan. Anggota Dewan Pengupah an dari unsur serikat pekerja Jayadi menjelaskan, dalam audiensi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Kamis (26/10), Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta di lakukannya survei KHL untuk memotret kondisi riil kebutuhan pekerja di DKI Jakarta.
Hasil yang dicapai dalam survei dan telah disidangkan Dewan Peng - upahan tersebut sebesar Rp3.603.531 dan nilai ter sebut disepakati oleh tiga unsur, baik pemerintah, peng usaha, dan unsur serikat pekerja. “Banyak kejanggalan dalam penetapan survei KHL yang dilakukan Dewan Pengupahan Pemprov DKI. Kami harap Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dapat memutuskan UMP berdasarkan kondisi yang nyata. Karena berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, da - lam menetapkan UMP, selain KHL juga memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas,” papar Ketua DPF FSP LEM SPSI DKI Jakarta Yulianto.
(Fakhri Rezy)