JAKARTA – Pemerintah akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) hari ini. Tak ketinggal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencananya segera mengumumkan penetapan UMP tersebut.
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan angka yang diperoleh dari unsur pengusaha sesuai dengan PP 78 tahun 2015, atau dihitung dari UMP berjalan saat ini, Rp3.355.750 dikali 8,71% angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Artinya, pengusaha mengusulkan angka Rp3.648.035.
Sedangkan usulan dari serikat pekerja Rp3.917.398 atau lebih besar Rp269.000 dari usulan pengusaha dan pemerintah.
Baca Juga: Kenaikan UMP 8,71%, BPS: Berat Buat Pengusaha Ritel
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan, penetapan UMP tersebut akan dilakukan usai Pemprov DKI mendapatkan usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta terkait besaran angka referensi penetapan UMP tahun 2018.