Namun, Haryadi menegaskan pihak pengusaha akan tetap menaati peraturan yang telah ditetapkan pada PP 78 Tahun 2015. "Kita kan enggak ada pilihan lain, harus ikut dan enggak bisa menawar. Naik 8,7% saja, buruh minta Rp3,9 juta," lanjut dia.
Sekadar informasi, formulasi kenaikan UMP sebesar 8,17% adalah berdasarkan hasil penambahan UMP 2017 dikalikan tingkat inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok sebesar 4,99%.
Baca Juga: Buruh Minta Rp3,92 Juta vs Pengusaha Rp3,65 Juta, Berapa Angka Final UMP DKI Jakarta?
Dengan perhitungan itu, Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan angka yang diperoleh dari unsur pengusaha sesuai dengan PP 78 tahun 2015, atau dihitung dari UMP berjalan saat ini, Rp3.355.750 dikali 8,71% angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Artinya, pengusaha mengusulkan angka Rp3.648.035.
Sedangkan usulan dari serikat pekerja Rp3.917.398 atau lebih besar Rp269.000 dari usulan pengusaha dan pemerintah.
(Martin Bagya Kertiyasa)