Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Tempel Stiker, Driver Taksi Online: Kenapa Harus Ukuran Besar?

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 01 November 2017 |19:32 WIB
   Wajib Tempel Stiker, <i>Driver</i> Taksi Online: Kenapa Harus Ukuran Besar?
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Koreanbizwire)
A
A
A

JAKARTA - Sejak hari ini aturan baru taksi online resmi berlaku. Peraturan yang tertuang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 mengharuskan taksi online ditempel stiker sebagai identitas.

Menanggapi peraturan baru tersebut, seorang pengemudi taksi online Fridi mengatakan dirinya cukup keberatan terhadap peraturan penempelan stiker. Pasalnya penempelan stiker dilakukan pada semua sisi mobil.

"Isunya ini tempelnya stiker gede. Bukan cuma disatu titik, tapi ada di depan belakang sama samping kanan kiri," keluh Fridi kepada Okezone.com di Jakarta.

Baca juga: Aturan Baru Taksi Online Ditetapkan, Tarif Batas Atas Rp6.000 dan Batas Bawah Rp3.000?

Pegawai swasta yang menjadikan taksi online sebagai pekerjaan sampingan ini menyatakan tak masalah harus terdapat stiker namun harus berukuran kecil dengan penempatan tak di seluruh sisi mobil.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement