Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Naik 8,17%, Pengusaha Sebut PHK Tak Terhindarkan

Ulfa Arieza , Jurnalis-Rabu, 01 November 2017 |20:16 WIB
   UMP Naik 8,17%, Pengusaha Sebut PHK Tak Terhindarkan
Ilustrasi Tenaga Kerja. (Foto: Okezone)
A
A
A

"Ini kan pemerintah sekarang kerepotan karena sudah lama terjadi pembiaran, upah - suka suka aja, sekarang kerasa beratnya. Tapi kembali lagi policy-nya pemerintah mau gimana," tukas dia.

Baca Juga: UMP Naik 8,17%, Pengusaha: Sebelumnya Bisa Sampai 70%

Sekadar informasi, pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan sebesar 8,71%. Adapun payung hukum penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement