"Ini kan pemerintah sekarang kerepotan karena sudah lama terjadi pembiaran, upah - suka suka aja, sekarang kerasa beratnya. Tapi kembali lagi policy-nya pemerintah mau gimana," tukas dia.
Baca Juga: UMP Naik 8,17%, Pengusaha: Sebelumnya Bisa Sampai 70%
Sekadar informasi, pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan sebesar 8,71%. Adapun payung hukum penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2.
(Martin Bagya Kertiyasa)