Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Naik 8,17%, Pengusaha Sebut PHK Tak Terhindarkan

Ulfa Arieza , Jurnalis-Rabu, 01 November 2017 |20:16 WIB
   UMP Naik 8,17%, Pengusaha Sebut PHK Tak Terhindarkan
Ilustrasi Tenaga Kerja. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, potensi adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dapat dibendung dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ini. Pasalnya, perusahaan selalu melakukan efisiensi sebagai bentuk adaptasi dari kebijakan peningkatan upah tiap tahunnya.

Kenaikan upah akan menambah beban operasional perusahaan. Tidak hanya kenaikan upah, pengusaha juga terus dibayangi dengan kenaikan dari sisi biaya produksi serta bahan pokok produksi.

"Kalau PHK memang berjalan terus karena orang makin efisien. sekarang ini makin berat biayanya. Enggak bisa dihindari kalau PHK," ujarnya saat dihubungi Okezone.

Baca Juga: UMP Jakarta 2018 Rp3,64 Juta, Sandiaga: Keputusan Terbaik untuk Pekerja dan Pengusaha

Haryadi melanjutkan, industri padat karya menjadi sektor yang paling terpukul dengan adanya kenaikan UMP. Oleh karena itu, Haryadi mengharapkan pemerintah harus bertindak tegas pada setiap kebijakan yang berkenaan dengan tenaga kerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement