Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Naik 8,71%, Apindo: Tidak Ada Pihak yang Puas

Ulfa Arieza , Jurnalis-Senin, 06 November 2017 |17:25 WIB
UMP Naik 8,71%, Apindo: Tidak Ada Pihak yang Puas
Haryadi Sukamdani. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan sebesar 8,71% tidak menguntungkan bagi dua belah pihak, baik dari sisi pengusaha maupun pekerja.

"Kita mendukung PP 78 Tahun 2015. Konsekuensi masalah upah enggak ada yang bisa dipuaskan, buruh minta lebih, pengusaha minta turun," ujar Haryadi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Haryadi tidak menampik bahwa kenaikan UMP pastinya akan memberatkan pengusaha, lantaran menambah beban operasional. Akan tetapi, dengan adanya formula kenaikan UMP dalam PP 78 Tahun 2015, kondisi pengupahan tenaga kerja lebih baik karena ada standarisasi dalam kenaikan upah. "Jadi orang ada pegangan, bisa ada perencanaan. Sebelumnya kan suka-suka saja, tergantung proses politik di lapangan kan," ungkapnya.

Baca Juga: Nempel Jakarta, UMP Jawa Barat Rp1,54 Juta dan Banten Rp2,09 Juta

Menurut Haryadi, sektor padat karya menjadi sektor yang paling terpukul dengan adanya kenaikan UMP. Akan tetapi, seberat apapun kenaikan yang harus ditanggung oleh perusahaan, mereka harus tunduk pada ketentuan yang berlaku. "Pilihannya bagaimana, kalau enggak (menggunakan PP 78) malah enggak karuan," katanya.

Sekadar informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan besar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%. Dengan demikian, tahun depan pekerja di ibukota akan mendapatkan UMP sebesar Rp3.648.035.

Baca Juga: UMP Naik 8,17%, Pengusaha Sebut PHK Tak Terhindarkan

Khusus untuk DKI Jakarta, dengan kenaikan tersebut, maka UMP tahun 2018 sebesar Rp3,64 juta. Sementara itu, pekerja menginginkan kenaikan yang lebih tinggi daripada kebijakan pemerintah yakni sebesar Rp3,9 juta.

Formulasi kenaikan UMP dalam PP 78 Tahun 2015 sebesar 8,71% adalah berdasarkan hasil penambahan UMP 2017 dikalikan tingkat inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok sebesar 4,99%.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement