Sutomo mengatakan, aturan tersebut berdampak pada bisnis perusahaan, sebab keterlambatan kedatangan kendaraan itu justru membuat jam kerja pegawai berkurang.
Dalam sehari, kata dia, waktu kerja dari delapan jam, kini menjadi enam jam kerja akibat situasi itu.
Baca juga: Di Depan BPTJ, Pengusaha Keluhkan Jam Operasional Truk
"Truk menunggu dulu karena dua jamnya harus menunggu dibukanya tol untuk kendaraan berat," katanya.
Menurut dia, perusahaan yang ada di tujuh kawasan industri Kabupaten Bekasi mayoritasnya memiliki gudang di luar daerah.
Dikatakan Sutomo, perusahaan harus membawa bahan baku dari gudang ke tempat pengolahan melalui jasa ekspedisi.