Kemudian yang kedua adalah pengaturan prinsip agar tanah dimanfaatkan sesuai dengan fungsi sosial. Salah satunya pengaturan dalam penelantaran tanah beserta aturan pembebasan tanah terlantar itu.
Lalu yang ketiga mengenai kepemilikan perubahan aturan apartemen atau rusun untuk Warga Negara Asing (WNA) yang dibangun atas tanah hak guna bangunan dapat dimiliki oleh orang asing. Kemudian yang keempat aturan ihwal perumahan rakyat. K
Lalu kelima merupakan pengaturan mengenai pembentukan bank tanah. Dan yang keenam adalah mengenai pengaturan tanah timbul karena kondisi alam seperti di Muara Sungai, dan tanah timbul buatan alias reklamasi yang akan menjadi tanah negara.
(Rizkie Fauzian)