Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

31 Desember Batas Waktu Hak Istimewa, DJP: Jika Lewat Jadi Pajak Terutang

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 16 November 2017 |07:37 WIB
31 Desember Batas Waktu Hak Istimewa, DJP: Jika Lewat Jadi Pajak Terutang
Ilustrasi:
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan peserta pengampunan pajak (tax amnesty) dapat memperoleh hak istimewanya hingga 31 Desember 2017.

Adapun hak istimewa itu adalah insentif untuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) saat melakukan balik nama atas harta yang telah dideklarasikan.

Hak istimewa peserta tax amnesty ini bisa didapatkan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) yang bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan juga bisa menggunakan fotokopi keterangan ikut tax amnesty.

Baca Juga: Tax Amnesty Keluar dalam 2 Hari Sri Mulyani: Aturan 'Hak Istimewa' Peserta Tax Amnesty Keluar dalam 2 Hari

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan jika melebihi batas waktu yang ditentukan yakni 31 Desember 2017, yang artinya mulai 1 Januari 2018 maka akan menjadi pajak terutang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement