Sementara itu, terkait dengan municipal bond, OJK sendiri memang telah lama mendorong pemerintah daerah menerbitkan municipal bond sebagai sumber pembiayaan jangka panjang dalam rangka pembangunan infrastruktur.
Hoesen menyebutkan sebelumnya masih ada beberapa kendala bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan obligasi, yakni salah satu syarat dalam penerbitan surat utang dalam peraturan pasar modal disebutkan laporan keuangan harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di OJK, sementara laporan keuangan pemerintah daerah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pasar modal kan maunya KAP, sementara pemerintah pusat dan pemerintah daerah 'subject to' BPK. Akhirnya, memang auditnya dari BPK bisa. Jadi, sebenarnya lamanya di situ," ujar Hoesen.
Selain itu, lanjut Hoesen, hal lain yang menghambat pemerintah daerah dalam menerbitkan obligasi, yaitu terkait dengan adanya isu bahwa obligasi daerah bersifat multiyears, sementara pemerintah daerah mempunyai masa tugas. Permasalahan lain yaitu terkait dengan perizinan yang juga harus melibatkan DPRD dan biasanya memerlukan proses yang panjang.
(Dani Jumadil Akhir)