Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Punya 18 Unit Pesawat, Operasional Mission Aviation Fellowship Dibekukan Kemenhub

Antara , Jurnalis-Senin, 20 November 2017 |09:32 WIB
Punya 18 Unit Pesawat, Operasional Mission Aviation Fellowship Dibekukan Kemenhub
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan izin operasional Mission Aviation Fellowship yang sudah berakhir pada awal November 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 467 Tahun 2017, sebagaimana izin terakhir yang diberikan, di mana izin operasional MAF untuk mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya mempunyai jangka waktu enam bulan yaitu dari 8 Mei 2017-8 November 2017. Sebelumnya, MAF sudah memperoleh izin berdasar KP 59 Tahun 2016 dengan jangka waktu satu tahun, yaitu dari 28 Januari 2016-28 Januari 2017.

 Baca juga: Boeing Vs Airbus: Raih Pesanan USD77 Miliar dalam 2 Jam!

Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga hanya mengangkut penumpang atau barang untuk menunjang kegiatan pokoknya dilarang memungut biaya.

Menteri Perhubungan dapat memberikan kepada pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga untuk melakukan kegiatan angkutan penumpang dan barang dengan memungut bayaran pada daerah tertentu, dengan memenuhi persyaratan tertentu, dan bersifat sementara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement