Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Punya 18 Unit Pesawat, Operasional Mission Aviation Fellowship Dibekukan Kemenhub

Antara , Jurnalis-Senin, 20 November 2017 |09:32 WIB
Punya 18 Unit Pesawat, Operasional Mission Aviation Fellowship Dibekukan Kemenhub
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

 Baca juga: Kembangkan Sistem Navigasi Penerbangan Digital, Indonesia Gandeng Swedia

Yang dimaksud dengan "bersifat sementara" adalah persetujuan yang diberikan terbatas untuk jangka waktu tertentu, paling lama enam bulan dan hanya dapat diperpanjang untuk satu kali pada rute yang sama. "Dengan ketentuan tersebut, berarti izin MAF tidak dapat diperpanjang lagi karena sudah mendapatkan izin dua kali. Namun demikian MAF dapat mengajukan izin usaha angkutan udara niaga yang dapat mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya," ujarnya.

Dia menjelaskan berakhirnya izin untuk angkut penumpang dan barang dengan memungut biaya bukan berarti MAF tidak dapat beroperasi lagi.

 Baca juga: Industri Penerbangan Sehat, Asosiasi Maskapai: Pastikan Bahwa Sustainable

"MAF tetap dapat beroperasi sebagai angkutan udara bukan niaga tanpa memungut biaya sesuai izin kegiatan yang telah diberikan," katanya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement