Mission Aviation Fellowship (MAF) adalah Pemegang Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dengan Nomor: SKEP/310/XII/1999 tanggal 2 Desember 1999 dan Pemegang Operating Certificate (OC) -91 nomor OC 91- 004.
Kegiatan Mission Aviation Fellowship (MAF) sesuai dengan Akta Yayasan MAF Indonesia Nomor 1 tanggal 4 Februari 2009 adalah di antaranya menyediakan sarana angkutan udara berikut penerbang-penerbang dan teknisi-teknisinya untuk melayani daerah-daerah terpencil yang belum dijangkau dengan alat pengangkutan lain secara cuma-cuma.
Adapun sumber pendanaan yayasan terdiri atas sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, hibah atau hibah wasiat dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wilayah pelayanan penerbangan Mission Aviation Fellowship (MAF) saat memungut biaya pada 2017 adalah Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Papua.
Pesawat yang dioperasikan 18 unit, terdiri atas tipe Cessna 208B (4 unit), Cessna 208 (1 unit), Kodiak 100 (7 unit), Cessna 208 Amphibi (1 unit), Cessna A185 Floatplane (2 unit), dan Cessna TU206 (3 unit). Pesawat-pesawat tersebut dioperasikan oleh pilot adalah sebanyak 32 orang dan ditunjang para personel teknis dan manajemen.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.