Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Ruas Tol Tarif Naik Besok, Masih Ada Belasan Jalan Lagi yang Akan Berubah

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 20 November 2017 |11:01 WIB
4 Ruas Tol Tarif Naik Besok, Masih Ada Belasan Jalan Lagi yang Akan Berubah
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Di tengah masih banyak kritikan atas layanan jalan tol saat ini. Pemerintah berencana menaikkan tarif sejumlah ruas tol pada akhir 2017.

Meski sudah diatur oleh undang-undang (UU), masyarakat meminta agar penentuan tarif baru harus dikaji matang. Dari data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), tahun ini ada empat ruas yang tarifnya sudah resmi ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Empat ruas tersebut adalah tol Tangerang-Merak, Gempol-Pandaan, Makassar Seksi 4, dan Cikopo-Palimanan. Untuk ruas Tangerang-Merak, tarif baru akan berlaku besok, Selasa (21/11).

Di luar ruas tersebut, ada belasan ruas lain yang tarifnya sedang dikaji dengan mempertimbangkan standar pelayanan minimum (SPM). Jika memenuhi SPM, tarif belasan ruas itu akan menyusul empat ruas yang sudah ditetapkan saat ini. “Yang pasti ada 19 yang mengajukan naik. Dan yang sudah disetujui baru empat ruas setelah SPM-nya ditinjau dan terpenuhi,” kata Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna.

Berdasarkan data yang dihimpun dari BPJT, ruas-ruas lain yang diusulkan tarifnya naik adalah tol Dalam Kota Jakarta, Jakarta-Bogor- Ciawi, Jakarta-Tangerang, Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), Pondok Aren-Ulujami, dan Serpong-Pondok Aren.

Kemudian, Surabaya-Mojokerto Seksi 1, Bali Mandara (Nusa Dua Ngurah Rai-Benoa), Padalarang- Cileunyi, Semarang Seksi A-C, Surabaya- Gempol, Palimanan-Plumbon-Kanci, Cikampek-Purwakarta-Padala rang, Belawan-Medan-Tanjung Mora wa, Ujung Pandang Tahap 1-2, dan Kanci-Pejagan. Herry mengungkapkan, para penge lola jalan tol di Indonesia berhak meng ajukan penyesuaian tarif tiap dua tahun sekali. Merujuk UU No 38/2004 tentang Jalan, penyesuaian tarif tersebut dihitung berdasarkan besaran inflasi di masing-masing daerah atau lokasi beroperasinya ruas tol. Penyesuaian tarif tersebut bisa diteken jika telah memenuhi SPM di jalan tol.

“SPM itu kalau fasilitas penunjang tersedia misalnya ramburambu, kondisi jalan, maupun kesiapan sarana dan prasarana jalan tol,” terang dia.

Usulan kenaikan sebelumnya juga disampaikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk di tujuh ruas tolnya. Vice President Operation Manager Jasa Marga Raddy R Lukmanme ngatakan, tujuhruas tol tersebut adalah Belawan-Medan-Tanjung Morawa, tol dalam Kota Jakarta, Cipularang, Pur baleunyi, ruas tol Semarang (ABC), Palimanan-Kanci, dan Surabaya-Gempol.

“Tujuh ruas tol ini telah kami ajukan kepada BPJT. Kami harapkan bisa dipenuhi karena tarifnya sudah waktunya mengalami penyesuaian sebagaimana aturan dua tahun sekali,” ucap Raddy.

Menurut dia, kenaikan atau penyesuaian tarif tol yang diajukan tersebut menjadi kewenangan BPJT. Jasa Marga telah menghitung kenaikan tarif ruas-ruas tol tersebut sesuai formula sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. Ruas-ruas tol tersebut akan mengalami penyesuaian tarif di 7% dengan mempertimbangkan inflasi regional di daerah.

Di Tangerang-Merak, tarif baru untuk Golongan I ruas tol Cikupa-Merak menjadi Rp41.000 dari sebelumnya Rp38.000. Sementara Golongan II Rp57.000 dari Rp53.000, Golongan III Rp67.500 dari Rp63.000, Golongan IV Rp88.500 dari Rp82.500, dan Golongan V menjadi Rp107.000 dari Rp99.500.

Benedigtus Kunto, seorang warga Jakarta, menilai kenaikan tarif di ruas Tangerang-Merak wajar. Dia melihat kondisi jalan di ruas ini juga beberapa kali diperbaiki, termasuk ada program pelebaran. Hal ini membuat para peng guna semakin nyaman.”Ya, bisa dikatakan sesuai dengan kenaikan tarif tolnya. Kalau yang dalam Kota Jakarta kurang terasa bagus jalannya, biasanya jelek itu pada sambungan antar jembatan,” ucap dia.

Nada keberatan usulan kenaikan tarif tol dalam Kota Jakarta juga disam paikan Henricus Widhi, karyawan swasta. Menurut dia, saat ini layanan jalantol dalam kota belum sesuai standar minimal. Hal ini ditandai dengan jalanan yang masih kurang mulus, tidak ada lampu penerangan di beberapa titik.

“Lampu sering mati, biasanya pengendara hanya berharap dari marka jalanan. Rest area seharusnya juga dibuat lebih nyaman,” kata dia. Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said menilai penyesuaian atau kenaikan tarif tol sudah diatur oleh pemerintah. Kenaikan tersebut wajar mengingat harga tarif tol diatur sesuai dengan daya beli masyarakat berdasarkan besar an inflasi yang ada di daerah.

“Saya kira memang sudah wajar. Kalau seharusnya naik, ya harus naik sebab pengem - balian keuntungan bisnis jalan tol itu juga lama. Dan, hitungan tarifnya juga diawasi oleh BPJT dan diteken menteri PUPR,” ujar dia.

Meski begitu, dia mengingatkan setiap pengelola jalan tol juga harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada penggunanya.

“Naik, tapi pelayanannya harus tetap di tingkatkan sebab bagai mana pun lahan tol ini dihitung berdasarkan konsesi yang sebesarbesarnya penggunaannya juga untuk melayani masyarakat,” kata dia. Salah satu pelayanan yang harus digenjot adalah percepatan antrean di gardu-gardu tol. “Saat ini kita semua sudah menggunakan transaksi nontunai. Nah, hambatan yang ada pada sistem e-money juga harus dicari jalan keluarnya,” jelas dia.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement