Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Antam Cs Lepas Status Persero, DPR Tak Bisa Awasi hingga Asing Bisa Berkuasa

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 20 November 2017 |16:37 WIB
Antam Cs Lepas Status Persero, DPR Tak Bisa Awasi hingga Asing Bisa Berkuasa
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Rencana pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan menimbulkan pro dan kontra. Sebab, tiga BUMN akan melepas status persero yang akan dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa 29 November 2017.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi melemahkan pengawasan DPR.

"Soal holding yang menggunakan dasar PP 72 Tahun 2016 tetap dikritisi oleh teman-teman komisi VI, dan kami sebagai fraksi terus mencermati karena ada potensi pengawasan DPR bisa ternihilisasi (dihilangkan)," kata Hendrawan di Jakarta, Senin (20/11/2017).

Baca Juga: Ketimbang Holding, BUMN Tambang Lebih Baik Di-merger

Bahkan, Hendrawan juga menegaskan bahwa upaya kebijakan melakukan holding bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Ini juga soal kosistensi UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, kita menyadari di satu pihak badan usaha milik negara di tengah globalisasi dan persaingan luar biasa saat ini membutukan fleksibilitas yang sangat tinggi," paparnya.

Akan tetapi, lanjut dia, jangan sampai fleksibilitas itu mengurangi kapasitas Parlemen dalam melakukan kontrol terhadap sumber daya yang dimiliki BUMN. Sebab, bagaimana pun BUMN merupakan instrumen penting yang harus dimiliki pemerintah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement