Kesepakatan bersama antara BPPT dengan PT Garam ini dimaksudkan sebagai payung hukum untuk kerja sama dalam pengembangan lahan penggaraman terintegrasi di kawasan lahan penggaraman di Kupang Nusa Tenggara.
Kegiatan ini dimulai pada akhir 2017, dan tahun 2018 akan dibangun proyek percontohan pabrik refinery garam untuk menghasilkan garam kualitas industri yang akan dikerjakan bersama-sama antara BBPT dan PT Garam.
Dipilihnya NTT menjadi pilot project karena daerah tersebut berpotensi untuk dikembangkan menjadi kawasan lahan pergaraman modern antara lain di Teluk Kupang, Sabu Raijua, Negekeo, Ende dan Waingapu.
BPPT memperkirakan NTT memiliki lahan potensial sebesar 15 ribu hektare, dengan pembangunan lahan pergaraman secara modern maka potensi produksi garam industri dari provinsi itu diperkirakan mencapai 1,5 juta ton per tahun. Saat ini Indonesia masih harus mengimpor garam industri terutama dari Australia sebanyak 1,8 ton per tahun.
(Rizkie Fauzian)