Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen Pajak: Ini Bukan Tax Amnesty Jilid II

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Selasa, 21 November 2017 |16:06 WIB
Ditjen Pajak: Ini Bukan <i>Tax Amnesty</i> Jilid II
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tidak ada pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118 tahun 2016 tentang tax amnesty hanya untuk memberikan kemudahan bagi peserta maupun wajib pajak (WP) yang tidak ikut tax amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama mengatakan ada perbedaan isi PMK ini dengan ketentuan yang ada di tax amnesty. Dalam PMK ini jika WP jujur ungkapkan hartanya maka tidak dikenakan sanksi dan hanya perlu membayar tarif Pajak Penghasilan (PPh) normal.

Baca Juga: Sri Mulyani Punya Tax Amnesty Jilid II, Penerimaan Negara Bisa Meroket?

Maka dalam PMK ini sanksi sesuai dengan UU tax amnesty sebesar 200% dan sesuai UU KUP sebesar 2% dikali 24 bulan atau 48% akan dihilangkan jika WP jujur.

"Yang pertama kami tegaskan bahwa ini bukan tax amnesty jilid II, sama sekali tidak. Jadi ini pengungkapan sendiri dengan tidak dikenakan sanksi sebelum dilakukan pemeriksaan," ungkap Yoga kepada Okezone, Selasa (21/11/2017).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement