Menurutnya, perbedaan yang paling terlihat dari tax amnesty dan revisi PMK ini adalah mengenai pajak yang di kenakan. Saat tax amnesty tarif PPh yang dikenakan lebih rendah yakni bertahap 1%, 3% dan 5%.
Baca Juga: Pengampunan Pajak Berlanjut, Penerimaan Negara Bisa Terdongkrak?
Sedangkan di revisi PMK ini kejujuran WP dikenakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36. Dalam PP ini WP Badan 30%, WP OP sebesar 25% dan WP lainnya 12,5%.
"Bedanya dengan tax amnesty jelas. Pertama tax amnesty kan tarifnya rendah, kalau ini tarif PP 36," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)