Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen Pajak: Ini Bukan Tax Amnesty Jilid II

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Selasa, 21 November 2017 |16:06 WIB
Ditjen Pajak: Ini Bukan <i>Tax Amnesty</i> Jilid II
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

Menurutnya, perbedaan yang paling terlihat dari tax amnesty dan revisi PMK ini adalah mengenai pajak yang di kenakan. Saat tax amnesty tarif PPh yang dikenakan lebih rendah yakni bertahap 1%, 3% dan 5%.

Baca Juga: Pengampunan Pajak Berlanjut, Penerimaan Negara Bisa Terdongkrak?

Sedangkan di revisi PMK ini kejujuran WP dikenakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36. Dalam PP ini WP Badan 30%, WP OP sebesar 25% dan WP lainnya 12,5%.

"Bedanya dengan tax amnesty jelas. Pertama tax amnesty kan tarifnya rendah, kalau ini tarif PP 36," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement