Adapun kendala yang menghambat penyerapan dana desa disebabkan oleh kepala desa yang menyalahi aturan dalam memanfaatkan dana desa. Namun, dia mengatakan masalah tersebut segera ditangani agar dana desa bisa dimanfaatkan optimal.
"Ini sekarang kita melibatkan kepolisian juga Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa juga aktif. Ini terbukti dari partisipasi masyarakat yang lebih aktif. Laporannya dari 900 tahun lalu, sekarang 4 bulan aja udah 10 ribu lebih, hampir 11 ribu," ujarnya.
Baca Juga: Peringatan Keras Jokowi soal Dana Desa: Tolong Dikawal dan Diawasi!
Lanjut dia, usulan yang disampaikan masyarakat pun ditindaklanjuti oleh pemerintah. "Usulan juga ada yang kita bawa ke meeting kabinet juga misalnya salah satunya adalah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengharuskan harus 90% baru bisa dicairkan sekarang sudah diubah jadi lebih cepat," jelasnya.
"Kemudian, swa kelola yang tidak bisa lebih dari Rp200 juta karena enggK bisa swa kelola karena aturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) itu udah dibawa ke ratas (rapat terbatas) dan Pak Presiden (Joko Widodo) minta untuk diubah," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.