Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Tol Naik Hari Ini, Simak 4 Faktanya!

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Selasa, 21 November 2017 |06:24 WIB
Tarif Tol Naik Hari Ini, Simak 4 Faktanya!
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Tarif tol Tangerang-Merak akan naik pada 21 November 2017, mulai pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umumdan Perumahan Rakyat Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017.

Penyesuaian tarif tol ini juga diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

3. Tarif Tol Tangerang-Merak Paling Tinggi Rp99.500

Untuk Golongan I, tarif tol terjauh ruas tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup menjadi Rp41.000 dari sebelumnya Rp38.000. Sementara Golongan II Rp57.000 dari Rp53.000, Golong an III Rp67.500 dari Rp63.000, Golongan IV Rp88.500 dari Rp82.500 dan Golongan V Rp107.000 dari Rp99.500.

Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang- Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah. Untuk Golongan I Rp7.000, Golongan II Rp9.500, Golongan III Rp12.000, Golong an IV Rp16.000, dan Golong an V Rp20.000.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement