Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Tol Naik Hari Ini, Simak 4 Faktanya!

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Selasa, 21 November 2017 |06:24 WIB
Tarif Tol Naik Hari Ini, Simak 4 Faktanya!
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Tiang Listrik Hambat Pembangunan Jalan Tol Lingkar Luar Bogor

4. Ada 19 Ruas Tol yang Tarifnya Direncanakan Naik

Di luar empat ruas tersebut, ada belasan ruas lain yang tarifnya sedang dikaji dengan mempertimbangkan standar pelayanan minimum (SPM). Jika memenuhi SPM, tarif belasan ruas itu akan menyusul empat ruas yang sudah ditetapkan saat ini. “Yang pasti ada 19 yang mengajukan naik. Dan yang sudah disetujui baru empat ruas setelah SPM-nya ditinjau dan terpenuhi,” kata Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna.

Berdasarkan data yang dihimpun dari BPJT, ruas-ruas lain yang diusulkan tarifnya naik adalah tol Dalam Kota Jakarta, Jakarta-Bogor- Ciawi, Jakarta-Tangerang, Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), Pondok Aren-Ulujami, dan Serpong-Pondok Aren.

Kemudian, Surabaya-Mojokerto Seksi 1, Bali Mandara (Nusa Dua Ngurah Rai-Benoa), Padalarang- Cileunyi, Semarang Seksi A-C, Surabaya- Gempol, Palimanan-Plumbon-Kanci, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Ujung Pandang Tahap 1-2, dan Kanci-Pejagan. Herry mengungkapkan, para penge lola jalan tol di Indonesia berhak meng ajukan penyesuaian tarif tiap dua tahun sekali. Merujuk UU No 38/2004 tentang Jalan, penyesuaian tarif tersebut dihitung berdasarkan besaran inflasi di masing-masing daerah atau lokasi beroperasinya ruas tol. Penyesuaian tarif tersebut bisa diteken jika telah memenuhi SPM di jalan tol.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement