JAKARTA - Di tengah masih banyak kritikan atas layanan jalan tol saat ini. Pemerintah berencana menaikkan tarif sejumlah ruas tol pada akhir 2017. Kenaikan tarif tol akan terjadi di beberapa ruas. Meski sudah diatur oleh undang-undang (UU), masyarakat meminta agar penentuan tarif baru harus dikaji matang.
Berikut adalah fakta yang harus masyarakat ketahui mengenai kenaikan tarif tol pada November 2017:
1.Kenaikan tarif terjadi di 4 ruas tol
Dari data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), tahun ini ada empat ruas yang tarifnya sudah resmi ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Empat ruas tersebut adalah tol Tangerang-Merak, Gempol-Pandaan, Makassar Seksi 4, dan Cikopo-Palimanan.
Baca Juga: 4 Ruas Tol Tarif Naik Besok, Masih Ada Belasan Jalan Lagi yang Akan Berubah
2. Tarif Tol Tangerang-Merak Naik Mulai 21 November 2017
Tarif tol Tangerang-Merak akan naik pada 21 November 2017, mulai pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umumdan Perumahan Rakyat Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017.
Penyesuaian tarif tol ini juga diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
3. Tarif Tol Tangerang-Merak Paling Tinggi Rp99.500
Untuk Golongan I, tarif tol terjauh ruas tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup menjadi Rp41.000 dari sebelumnya Rp38.000. Sementara Golongan II Rp57.000 dari Rp53.000, Golong an III Rp67.500 dari Rp63.000, Golongan IV Rp88.500 dari Rp82.500 dan Golongan V Rp107.000 dari Rp99.500.
Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang- Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah. Untuk Golongan I Rp7.000, Golongan II Rp9.500, Golongan III Rp12.000, Golong an IV Rp16.000, dan Golong an V Rp20.000.
Baca Juga: Tiang Listrik Hambat Pembangunan Jalan Tol Lingkar Luar Bogor
4. Ada 19 Ruas Tol yang Tarifnya Direncanakan Naik
Di luar empat ruas tersebut, ada belasan ruas lain yang tarifnya sedang dikaji dengan mempertimbangkan standar pelayanan minimum (SPM). Jika memenuhi SPM, tarif belasan ruas itu akan menyusul empat ruas yang sudah ditetapkan saat ini. “Yang pasti ada 19 yang mengajukan naik. Dan yang sudah disetujui baru empat ruas setelah SPM-nya ditinjau dan terpenuhi,” kata Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna.
Berdasarkan data yang dihimpun dari BPJT, ruas-ruas lain yang diusulkan tarifnya naik adalah tol Dalam Kota Jakarta, Jakarta-Bogor- Ciawi, Jakarta-Tangerang, Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), Pondok Aren-Ulujami, dan Serpong-Pondok Aren.
Kemudian, Surabaya-Mojokerto Seksi 1, Bali Mandara (Nusa Dua Ngurah Rai-Benoa), Padalarang- Cileunyi, Semarang Seksi A-C, Surabaya- Gempol, Palimanan-Plumbon-Kanci, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Ujung Pandang Tahap 1-2, dan Kanci-Pejagan. Herry mengungkapkan, para penge lola jalan tol di Indonesia berhak meng ajukan penyesuaian tarif tiap dua tahun sekali. Merujuk UU No 38/2004 tentang Jalan, penyesuaian tarif tersebut dihitung berdasarkan besaran inflasi di masing-masing daerah atau lokasi beroperasinya ruas tol. Penyesuaian tarif tersebut bisa diteken jika telah memenuhi SPM di jalan tol.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)