JAKARTA – Di tengah masih banyak kritikan atas layanan jalan tol saat ini. Pemerintah berencana menaikkan tarif sejumlah ruas tol pada akhir 2017.
Meski sudah diatur oleh undang-undang (UU), masyarakat meminta agar penentuan tarif baru harus dikaji matang. Dari data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), tahun ini ada empat ruas yang tarifnya sudah resmi ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Empat ruas tersebut adalah tol Tangerang-Merak, Gempol-Pandaan, Makassar Seksi 4, dan Cikopo-Palimanan. Untuk ruas Tangerang-Merak, tarif baru akan berlaku besok, Selasa (21/11).
Di luar ruas tersebut, ada belasan ruas lain yang tarifnya sedang dikaji dengan mempertimbangkan standar pelayanan minimum (SPM). Jika memenuhi SPM, tarif belasan ruas itu akan menyusul empat ruas yang sudah ditetapkan saat ini. “Yang pasti ada 19 yang mengajukan naik. Dan yang sudah disetujui baru empat ruas setelah SPM-nya ditinjau dan terpenuhi,” kata Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna.
Berdasarkan data yang dihimpun dari BPJT, ruas-ruas lain yang diusulkan tarifnya naik adalah tol Dalam Kota Jakarta, Jakarta-Bogor- Ciawi, Jakarta-Tangerang, Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), Pondok Aren-Ulujami, dan Serpong-Pondok Aren.
Kemudian, Surabaya-Mojokerto Seksi 1, Bali Mandara (Nusa Dua Ngurah Rai-Benoa), Padalarang- Cileunyi, Semarang Seksi A-C, Surabaya- Gempol, Palimanan-Plumbon-Kanci, Cikampek-Purwakarta-Padala rang, Belawan-Medan-Tanjung Mora wa, Ujung Pandang Tahap 1-2, dan Kanci-Pejagan. Herry mengungkapkan, para penge lola jalan tol di Indonesia berhak meng ajukan penyesuaian tarif tiap dua tahun sekali. Merujuk UU No 38/2004 tentang Jalan, penyesuaian tarif tersebut dihitung berdasarkan besaran inflasi di masing-masing daerah atau lokasi beroperasinya ruas tol. Penyesuaian tarif tersebut bisa diteken jika telah memenuhi SPM di jalan tol.
“SPM itu kalau fasilitas penunjang tersedia misalnya ramburambu, kondisi jalan, maupun kesiapan sarana dan prasarana jalan tol,” terang dia.