Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Layanan NPWP via Go-Jek, Ditjen Pajak: Bisa Dilakukan Tahun Ini

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 23 November 2017 |09:49 WIB
Layanan NPWP via Go-Jek, Ditjen Pajak: Bisa Dilakukan Tahun Ini
ilustrasi (Website gojek)
A
A
A

MANADO - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyatakan telah melakukan pertemuan dengan pihak ojek online (Go-Jek) untuk melanjutkan pembahasan menjadi agen pajak. Dalam kerjasama ini nantinya akan fokus hanya pada mitra Go-Jek untuk lebih mudah mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui aplikasinya.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan, dalam pertemuan dengan manajemen Go-Jek untuk menyamakan sistem atau platform. Artinya nanti semua mitra maupun calon mitranya dapat dengan mudah registrasi NPWP.

Baca juga: Go-Jek Jadi Agen Pajak? Sri Mulyani: Saya Akan Serahkan ke Tim Teknis

"Nantinya seluruh mitra yang mendaftar di Go-Jek harus ber-NPWP. Yang belum punya NPWP, bisa registrasi di aplikasi Go-Jek," ungkapnya di Manado, Kamis (23/11/2017).

Oleh karena itu, maka semua perusahaan yang ingin menjadi mitra Go-Jek atau yang sudah menjadi mitra nantinya akan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga NPWP.

Baca juga:  Bukan Jadi Agen Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani dengan Bos Go-Jek

"Kalau buat mitra eksisting, Go-Jek akan melakukan validasi ulang sehingga mereka yang belum punya NPWP diminta mendaftar," jelasnya.

Lanjut Arif, dengan memiliki NIK tersebut maka mitra atau pun calon mitra yang belum memiliki NPWP bisa mendaftar dengan mudah. Caranya dengan memasukkan NIK di aplikasi Go-Jek yang sudah teregistrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi syarat daftar NPWP lewat aplikasi Go-Jek adalah NIK saja tapi yang teregistrasi di Dukcapil. Jangan sampai NIK tidak tervalidasi, dan itu juga yang digunakan untuk registrasi NPWP," paparnya.

Baca juga: Sri Mulyani Bertemu Bos Go-Jek, Bahas Pajak hingga Fintech

Dengan sistem aplikasi Go-Jek yang dianggap memumpuni ini maka melakukan pendaftaran NPWP di aplikasinya bisa dilakukan dalam waktu dekat atau tahun ini. Selain itu ia memastikan, sistem Go-Jek juga akan terintegrasi dengan platform Ditjen Pajak, sehingga datanya dijamin aman.

"Bisa tahun ini karena sudah ketemu dengan orang IT Go-Jek dan Ditjen Pajak. Sepertinya bukan hal sulit mengintegrasikan sistem kami dan Go-Jek. Jadi tahun ini NPWP bisa jadi syarat kalau mau jadi mitra Go-Jek, dan bisa daftar lewat aplikasi Go-Jek," tukasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement