Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gara-Gara yang Ikut Cuma 900.000 WP, Alasan Sri Mulyani Revisi Aturan Tax Amnesty

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Jum'at, 24 November 2017 |15:54 WIB
Gara-Gara yang Ikut Cuma 900.000 WP, Alasan Sri Mulyani Revisi Aturan <i>Tax Amnesty</i>
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

MANADO - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/2017 yakni revisi PMK 118 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty). Aturan ini diteken pada 17 November 2017 dan diundangkan pada 20 November 2017.

Adapun PMK 165 ini untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) peserta tax amnesty mendapatkan hak istimewanya yakni insentif bebas Pajak Penghasilan (PPh) saat melakukan balik nama atas harta yang telah di deklarasikan.

Untuk mendapatkan hak ini, WP hanya perlu menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak atau surat keterangan bebas (SKB) dengan batas waktu hingga 31 Desember 2017.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Ini Bukan Tax Amnesty Jilid II

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan adanya PMK ini karena pelaksanaan tax amnesty masih kurang optimal karena jumlah peserta hanya mencapai 900.000 WP.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement