“Setelah qanun ini disahkan, prinsipnya semua lembaga keuangan di Aceh itu harus mengacu kepada ketentuan qanun ini,” katanya.
Ia menjelaskan, Qanun tersebut merupakan kebijakan kelanjutan pengembangan pelaksanaan syariat islam di Aceh terutama di bidang ekonomi. Ketentuan itu bukan tanpa alasan, tahun lalu, Pemerintah Aceh melalui qanun tersebut, juga telah mengubah sistem Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah.
“Setelah itu kita mengubahnya, dilanjutkan lagi penetapan lembaga keuangan Syariah di Aceh. Jadi qanun ini merupakan kebijakan yang berkelanjutan,” ujar politisi Partai Aceh ini.
Kendati demikian, isi dalam Qanun ini juga diatur tentang kebutuhan yang sifatnya non syariah. Misalnya bank devisa, valuta asing yang juga masih dibutuhkan di Aceh.
Baca Juga: Blakblakan di Sosmed, Sri Mulyani: Pembayaran via Bank Hanya 8,5%