“Termasuk untuk menampung yang non Syariah, contohnya, mereka yang non muslim, mereka masih membutuhkan lembaga yang non syariah, kita kan tidak boleh menutup mata, mereka juga diberi peluang keberadaan bank yang non syariah. Tapi itu akan kita batasi hanya untuk sebatas kepentingan mereka. yang muslim harus menggunakan lembaga syariah,” katanya menjelaskan.
Selama ini, pihaknya sudah berkonsultasi dengan semua lembaga keuangan, baik itu di Aceh maupun di Jakarta. Rapat dengar pendapat dengan seluruh pimpinan Perbankan pun sudah dilakukan, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan Jasa Keuangan lainnya.
“Pada dasarnya mereka mendukung, Bank Nasionalkan ada unit Syariahnya di Aceh. Dengan kebijakan ini, agar mereka lebih eksis dengan Syariahnya. Yang konvensional akan dihentikan,” pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)