Share

Wacana Aceh Bakal Tutup Bank Konvensional, Ini Kata Bos OJK

Giri Hartomo, Okezone · Kamis 23 November 2017 20:25 WIB
https: img.okezone.com content 2017 11 23 320 1819471 wacana-aceh-bakal-tutup-bank-konvensional-ini-kata-bos-ojk-zPvcRbhs9j.jpg Ilustrasi: (Foto: Okezone)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah menggodok kelanjutan penerapan qanun Lembaga Keuangan Syariah. Artinya jika peraturan tersebut berlaku, maka bank konvensional akan diganti dengan sistem bank syariah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir akan wacana tersebut. Pasalnya, meskipun berbasis syariah, masyarakat bisa menikmati jasa perbankan dimana saja sekalipun di Aceh.

Menurut Wimboh, masayarakat pengguna bank konvensional mendapatkan jasa perbankan melalui jalur elektronik, sehingga sekali lagi dirinya menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir akan wacana tersebut.

"Saya belum tahu (wacana) itu, tapi masyarakat ndak usah khawatir service perbankan ini bisa diperoleh di mana saja tanpa ada terkendala oleh adanya restriksi kawasan. Orang Indonesia bisa menerima jasa perbankan di mana saja," ujarnya saat ditemui di Lapangan Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Baca Juga: LPS Sebut Profitabilitas Perbankan Terus Menurun, Apa Bahaya?

Selain itu lanjut Wimboh, wacana tersebut juga tidak akan menganggu sistem perbankan, sehingga masyarakat pengguna bank konvensional bisa tetap tenang menggunakan jasa perbankan.

"Tidak akan terganggu. Jadi masyarakat yang berdomisili dimana saja, tetap bisa mendapatkan layanan perbankan yang diinginkan dari perbankan mana saja," jelasnya.

Sebagai informasi, Qanun tersebut diprakarsai oleh Pemerintah Aceh dan sudah ditetapkan menjadi qanun prioritas di 2017. Kini, qanun tersebut hampir rampung.

Baca Juga: Blakblakan di Sosmed, Sri Mulyani: Pembayaran via Bank Hanya 8,5%

Jika qanun Lembaga Keuangan Syariah itu sudah ditetapkan, semua bank konvensional beralih ke sistem Bank Syariah, sehingga prinsipnya, semua lembaga keuangan di Aceh itu harus mengacu ketentuan qanun ini

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini