Menurut Herry, dengan kenaikan tersebut diharapakan dapat memberikan kepastian bisnis kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Sehingga para badannya usaha bisa meningkatkan lagi dari sisi kinerja maupun pelayanan di jalan tol.
"Ini kami bangun supaya memberikan kepastian kepada semua pihak. Untuk badan usaha, kalau saya (badan usaha) memenuhi (kriteria) tentunya saya dapat reward," jelasnya.
Baca Juga: Tarif Tol Tangerang-Merak Naik, Organda: Kami Sangat Keberatan
Sebelumnya, BPJT telah menaikan tarif di empat ruas tol. Keempat ruas tol tersebut yakni, Tol Makasar Seksi IV, penyesuaian tarif pada tanggal 28 Desember 2017 dengan rata-rata kenaikan tarif 9,9%.Tol Gempol-Pandaan, penyesuaian tarif pada 31 Oktober 2017, dengan rata-rata kenaikan tarif 12,88%.
Tol Cikampek-Palimanan, penyesuaian tarif pada 23 Oktober, dengan rata-rata kenaikan tarif 6,41%. Tol Tanggerang-Merak, penyesuaian tarif pada 13 November dengan rata-rata kenaikan tarif 7,44%.
(Dani Jumadil Akhir)