 
                "Ketika ada pihak swasta yang terbukti bisa menjual BBM setara premium dengan harga di bawah harga yang ditetapkan pemerintah, maka harusnya pihak Komisi VII DPR RI harusnya juga mempertanyakannya mengapa pemerintah tidak menurunkan harga jual premium tersebut," katanya.
Baca Juga: YLKI Usul BBM Oktan 88 Tidak Dijual di Jabodetabek
Dia menambahkan, DPR harus menunjukkan keberpihakannya terhadap rakyat dengan meminta pemerintah segera mengoreksi turun harga premium tersebut.
"Jika ternyata pemerintah tidak mengoreksi turun harga jual premium maka itu bisa dimaknai bahwa masih meragukan harga jual swasta bukanlah harga jual yang pantas diberlakukan di seluruh wilayah NKRI," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)