"Kan di paradise hanya nama. Kami perlu source data yang lain. Misalnya si A di Paradise Papers, kami tahu sudah atau belum ikut tax amnesty, tapi asetnya apa? Kami harus cari tahu lagi. Proses ini kami lakukan terus menerus," jelasnya.
Baca Juga: Ancam Kenakan Pajak 200%, DJP Minta WP Lapor Aset Sekarang dengan Tarif 30%
Sementara itu, Yon mengatakan pihaknya tidak hanya akan melakukan penyelidikan kepada kasus Paradise Papers, tapi juga Standard Chartered.
"Mau Standchart, Panama, ataupun paradise semua kami proses ulang. Proses ini kami lakukan terus menerus. Ini yang bertahap akan kami lakukan terus menerus," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)