JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty mengenai batas akhir realisasi komitmen repatriasi. Mereka memiliki waktu hingga 31 Desember 2017 untuk memulangkan harta dari luar negeri.
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan hingga Maret 2017 lalu, dana realisasi komitmen repatriasi mencapai Rp128 triliun, dari target komitmen realisasi repatriasi Rp147 triliun.
"Kami tunggu sampai 31 Desember 2017, karena ketentuannya harus 31 Desember 2017 dulu. Kami sampaikan setelah 31 Desember 2017, itu full nanti," kata dia di Kantor Ditjen Pajak, Senin (27/11/2017).
Baca Juga: Ada 96 WNI Masuk Daftar Paradise Papers, Ditjen Pajak: 62 Orang Ikut Tax Amnesty
Ken memahami betul bahwa memulangkan harta ke dalam negeri bukanlah perkara mudah. WP harus mengurus berbagai perkara administratif, karena harta yang di repatriasi tidak semuanya dalam aset uang, ada pula harta nasabah yang berupa properti. Kendati demikian, Ken mengatakan DJP tidak memberikan toleransi.