Baca Juga: Sri Mulyani Buka-bukaan Revisi Aturan Tax Amnesty di Depan Ratusan Pengusaha
"Di dalam UU tax amnesty pasal 18 itu disebutkan kalau sesudah tax amnesty ini, anda ternyata masih ada harta yang belum ikut di amnesty kan dan nanti diketahui, ditemukan dan diperiksa oleh pajak, maka anda akan kena denda 200%. Itu sudah pasti hartanya habis, bahkan tambah bayarnya," jelasnya.
Oleh karenanya ia menghimbau agar semua pengusaha yang tergabung di Hippindo bisa melaporkan hartanya sebelum di temukan oleh Pajak. Karena ia menilai jika patuh dan jujur akan lebih menguntungkan.
"Jadi saya ingin sebelum ditemukan oleh pajak, sebaiknya bapak/ibu sekalian melaporkan saja harta itu, karena bapak dan ibu lapor harta itu, anda tidak akan kena 200% dan hanya kena pajak normal karena dianggap sebagai penghasilan tambahan," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)