Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada 75.000 BUMDes, Bisa Untung Rp75 Triliun

Ulfa Arieza , Jurnalis-Selasa, 28 November 2017 |12:16 WIB
Ada 75.000 BUMDes, Bisa Untung Rp75 Triliun
Foto: Ulfa Arieza/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat konsen dalam menggenjot pertumbuhan desa, melalui berbagai program unggulan, salah satunya adalah program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengungkapkan BUMDes yang saat ini telah berjumlah 18.000. Menurutnya, beberapa BUMDes telah berhasil mengantongi keuntungan hingga miliaran Rupiah.

"Sekarang BUMDes ada untungnya Rp10 miliar, ada untungnya Rp10 juta, ada untungnya Rp5 miliar," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (27/11/2017).

Baca juga: Datangi Bursa Efek, Menteri Desa Punya Cita-Cita BUMDes IPO

Melihat perkembangan BUMDes tersebut, Eko meyakini BUMDes secara konsolidasi dapat menghasilkan laba hingga Rp75 triliun. Laba tersebut dapat tercapai apabila jumlah BUMDes sudah mencapai 75.000 BUMDes dengan rata - rata pendapatan Rp1 miliar, yang diprediksi akan terlaksana dalam kurun waktu tujuh tahun dari sekarang.

Bukan sekedar cita - cita belaka, pemerintah akan mendukung pengembangan BUMDes melalui alokasi modal dari dana desa. Selain itu, pemerintah juga melakukan sinergi melalui Mitra BUMDes yang melibatkan perusahaan BUMN serta sektor privat.

Baca juga: WOW! Dana Desa Stimulasi Pembentukan 18.446 BUMDes

"Kalau rata nanti untungnya dengan model ini bisa untung Rp1 miliar aja, 75.000 BUMDEs kalau dikonsolidasikan, itu kan akan ada consolidated net profit Rp75 triliun kan, itu kan perusahaan kalo untungnya segitu bisa IPO," kata dia.

Eko juga mengatakan BUMDes akan dikembangkan secara merata di seluruh Indonesia, karena saat ini BUMDes hanya baru diimplementasikan di lima provinsi di Pula Jawa. BUMDes menjadi pilar kegiatan ekonomi masyarakat desa sekaligus berfungi sebagai lembaga sosial dan komersial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement