Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tahun Depan, 30% Dana Desa Bakal Dialokasikan untuk Upah

Ulfa Arieza , Jurnalis-Selasa, 28 November 2017 |12:53 WIB
Tahun Depan, 30% Dana Desa Bakal Dialokasikan untuk Upah
Foto: Ulfa Arieza/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan memaksimalkan alokasi dana desa untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, ada evaluasi - evaluasi yang dilakukan pemerintah atas pelaksanaan alokasi dana desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan mulai tahun depan 30% dari dana desa yang disalurkan kepada masyarakat desa, akan dialokasikan untuk upah tenaga kerja. Apabila total dana desa yang dianggarkan tahun depan sebesar Rp60 triliun, maka masyarakat akan mendapatkan jatah upah sebesar Rp18 triliun.

"Jadi 30% itu berarti ada Rp18 triliun kan kalau Rp60 triliun, jadi itu diharapkan bisa menciptakan daya beli sekitar Rp90 triliun," kata Eko di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (28/11/2017).

Baca juga: Menteri Eko Yakin Alokasi Penyerapan Dana Desa Bisa Tembus 100%

Di samping itu, untuk mengoptimalkan alokasi dana desa bagi kemaslahatan masyarakat, pemerintah akan menghentikan jasa kontraktor untuk pembangunan proyek - proyek pembangunan di desa. Sebagai gantinya, seluruh proyek pembangunan yang menggunakan dana desa akan ditangani oleh pemerintah desa.

Sayangnya, wacana tersebut masih terkendala dengan aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyebutkan bahwa proyek bernilai di atas Rp200 juta harus menggunakan jasa kontraktor.

"Nah Presiden minta kepada kepala LKPP untuk mengubah aturannya karena dulu aturannya (proyek) di atas Rp200 juta itu harus melalui kontraktor, sekarang dana desa berapa pun tidak boleh pakai kontraktor," jelas dia.

Eko meyakini, dengan adanya upaya tersebut maka dapat menciptakan lapangan kerja bagi lima juta penduduk desa. Pasalnya, bonus demografi yang dimiliki oleh Indonesia mayoritas terpusat di desa, sehingga golongan tersebut harus diberikan lapangan kerja aktif agar dapat menyumbang pertumbuhan ekonomi.

Peraturannya sendiri tengah dimatangkan oleh pemerintah, nantinya akan ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Bappenas, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sendiri.

Baca juga: Tinggal 10%, Penyerapan Dana Desa Diyakini Capai 100%

"Sudah dibuat ( peraturan) sebentar lagi akan ditandatangani dan 4 menterinya jadi tahun depan sudah berjalan. tahun ini sebagian sudah dan awal tahun sebagian sudah," ujarnya.

Sekadar informasi, dana desa yang telah digelontorkan selama tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo mencapai sebesar Rp127 triliun. Untuk tahun depan, dana desa dianggarkan sebesar Rp60 triliun.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement