Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Rini Tolak KAI Jadi Investor LRT, Begini Reaksi Sri Mulyani!

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Selasa, 28 November 2017 |14:17 WIB
Menteri Rini Tolak KAI Jadi Investor LRT, Begini Reaksi Sri Mulyani!
Foto: Lidya Julita Sembiring/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Belakangan beredar kabar mengenai keluarnya PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai investor dalam proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek. Hal itu menyusul surat permintaan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang meminta PT KAI untuk fokus pada program revitalisasi dan reaktivasi jalur kereta api di Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan melihat dan membicarakan lebih detail mengenai rencana dari Kementerian BUMN tersebut.

Pasalnya ia menilai selama ini, PT KAI dibiayai oleh Pemerintah serta anggaran yang di gelontorkan ke proyek LRT berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Mega Proyek Infrastruktur, Menhub: KAI Tetap Jadi Investor LRT Jabodebek

"PT KAI selama ini didanai pemerintah. Nanti kita lihat saja. Nanti kalau sudah ada rapat terakhir mengenai pembiayaannya (kami beri tahukan)," ungkap Sri Mulyani di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (28/11/2017).

Mengutip surat Rini yang beredar di kalangan wartawan. Ia menyampaikan penolakan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Proyek LRT dan Cable Car Mandek, Ridwan Kamil Temui Wapres

Berikut ini isi surat Menteri BUMN Rini Soemarno:

Sehubungan dengan penugasan pemerintah kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk penyelenggaraan kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek), sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2017 tanggal 3 Mei 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan LRT terintegrasi di wilayah Jabodebek dan memperhatikan surat Direksi Nomor : KP.103/XI/2/KA-2017 tanggal 13 November 2017 hal Laporan perubahan capex dan pemutakhiran feasibility study (FS), dapat disampaikan hal-hal berikut :

1. Dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2017, PT Kereta Api Indonesia untuk menjadi penyelenggara pengoperasian prasaran, perawatan prasarana dan pengusahaan prasarana termasuk pendanaan pembangunan prasarana LRT.

2. Sesuai dengan hasil rapat koordinasi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman tanggal 3 November 2017, nilai investasi untuk proyek LRT Jabodebek mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp31,8 triliun dari yang semula sebesar Rp26,7 triliun.

3. Berkenaan dengan butir 1 dan 2 tersebut di atas dan sehubungan dengan peran PT Kereta Api Indonesia yang lebih berperan aktif dalam mendukung program revitalisasi dan reaktivasi jalur kereta api di Indonesia di mana pendanaan aktivitas tersebut harus dilakukan PT Kereta Api Indonesia sendiri, kami mengusulkan untuk Kereta Api Indonesia tidak menjadi penyelenggara pendanaan atau investor pembangunan prasaran LRT Jabodebek, namun hanya bertindak sebagai penyelenggara dan pengoperasian sarana LRT Jabodebek.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement