JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR hari ini membahas mengenai kesiapan menjalankan amanah Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Namun saat RDP, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto ditanya soal isu gaji yang besar. Agus pun membantah jika gaji yang diperolehnya selama menjadi dirut mencapai Rp530 juta per bulan. Saat ini gaji Direktur Utama BPJSTK sekitar Rp150 juta per bulan.
"Saya ingin menegaskan bahwa gaji dirut BPJSTK tidak benar sebesar Rp530 juta per bulan. Gaji saya tidak sebesar itu,” ujar Agus, Rabu (29/11/2017).
Baca Juga: Gaji Dirut BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp150 Juta per Bulan
Menurut Agus, Kementerian Keuangan dan Kementerian terkait yang mengurusi remunerasi sudah melakukan benchmarking dengan gaji direksi di lembaga atau badan yang sama.
Sementara itu, anggota Dewas BPJKTK Poempida Hidayatullah menambahkan, gaji dirut BPJSTK yang benar adalah Rp150 juta per bulan, gaji direksi lainnya sekitar 90% dari gaji dirut. Sedangkan gaji Ketua Dewas BPJSTK mencapai 60% dari gaji dirut dan anggota dewas 54% dari gaji dirut.
Sementara itu, Agus optimistis BPJSTK dapat melindungi seluruh tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Lampaui Target 19%, Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp320 Triliun
Agus menilai pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder untuk pelaksanaan perlindungan TKI ini dan menyatakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan perlindungan TKI ini.
“Skema perlindungan TKI ini sudah dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan, hingga TKI kembali ke Indonesia. Dan iuran sebesar Rp370.000, Calon TKI/ TKI sudah mendapat perlindungan dalam 2 program, yaitu JKK dan JKm,” jelasnya.
Manfaat lain dari keikutsertaan dalam program ini adalah mengenai manfaat beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan oleh anak dari Calon TKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
“Anak dari peserta yang meninggal dunia juga diberikan beasiswa sampai lulus sarjana atau diberikan pelatihan kerja. Ini merupakan manfaat dari program JKK, selain juga untuk ahli warisnya berhak mendapatkan Rp85 juta,” ungkap Agus.
(Dani Jumadil Akhir)