Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Sri Mulyani Revisi UU PNBP: Ada Pungutan Tanpa Aturan

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 30 November 2017 |19:48 WIB
Alasan Sri Mulyani Revisi UU PNBP: Ada Pungutan Tanpa Aturan
Foto: Lidya Julita Sembiring/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperkuat sistem pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pasalnya PNBP berkontribusi 25% terhadap total penerimaan negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan untuk hal ini maka revisi UU PNBP dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Revisi dilakukan karena UU PNBP yang di keluarkan pada 1997 tidak sejalan dengan UU Keuangan Negara yang di keluarkan pada 2013.

Baca Juga: Sri Mulyani dan DPR Kebut Pembahasan Revisi UU PNBP

"Kami ingin terus memperkuat pengelolaan ini, karena sekarang ini kami sedang membahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Itu tahun 1997, berarti sudah berapa puluh tahun lalu ya jadi banyak sekali yang berubah," ungkapnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Menurutnya, karena UU PNB sudah tidak sejalan dengan UU Keuangan Negara maka banyak Kementerian/Lembaga (K/L) yang melakukan pemungutan tidak sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2013 lalu.

Sri Mulyani menjelaskan, BPK menemukan praktik pemungutan yang tidak sesuai UU ini pada 2013 sebanyak 30 K/L, pada 2014 sebanyak 44 K/L, pada 2015 sebanyak 26 K/L dan pada 2016 sebanyak 48 K/L. Padahal pada 2016 sudah ada Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pun tetap masih ditemukan pemungutan yang tidak sesuai UU.

Baca Juga: Sri Mulyani: PNBP Sumbang 25% ke Kantong Negara

"Makanya kita tidak heran bahwa di dalam penyelenggaraan negara kita ini, BPK telah menemukan praktek PNBP ini menjadi temuan yang cukup signifikan sejak tahun 2013. BPK disebutkan memungut PNBP tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dalam hal penyetoran, pungutan kurang atau tidak pungut, atau dalam menetapkan pungutan serta di dalam hal penggunaan PNBP," jelasnya.

Oleh karenanya saat ini ia menekankan semua K/L harus memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat terutama dalam pemungutan PNBP ini. Selain itu, penggunaan PNBP harus jelas dan bermanfaat bagi masyarakat agar masyarakat tahu uang yang disetorkan untuk apa.

"Ini adalah uang rakyat yang harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan yang jelas. Kalau itu yang berhubungan dengan K/L dan kalau yang berhubungan dengan dividen adalah barang milik negara prinsipnya," tukas Sri Mulyani.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement