Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani dan DPR Kebut Pembahasan Revisi UU PNBP

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 30 November 2017 |18:54 WIB
Sri Mulyani dan DPR Kebut Pembahasan Revisi UU PNBP
Foto: Lidya Julita Sembiring/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) terus melakukan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang (UU) nomor 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah lama mangkrak. Bahkan ia menyebutkan bila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah melakukan studi banding ke berbagai negara mengenai PNBP ini.

Menurutnya, pembahasan masih dalam tahapan yang sesuai dengan inventarisasi masalah per bagian. Karena selama ini PNBP yang berlaku di Indonesia terdiri dari tiga kelompok yakni dari Sumber Daya Alam (SDA), dari kekayaan negara dan berasal dari pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga (K/L).

Baca Juga: Bulan ke-11, BPH Migas Sudah Catatkan Kenaikan PNBP 16%

"Kami terus membahas dengan dewan untuk komunikasi, saat ini masih pembahasan sesuai dengan daftar inventarisasi masalah per bagian. Saya harap bisa segera memulai pembahasan lagi secepatnya sesuai dengan kecepatan pembahasan dengan dewan," ungkapnya di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Sri Mulyani menuturkan, salah satu poin yang direvisi dalam UU PNBP ini mengenai perubahan dari sisi royalti sektor pertambangan, yang akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang juga sedang dalam proses revisi. Pasalnya untuk royalti pertambangan ini juga harus berkordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement